Kedudukan Hukum Hak Ulayat dan Penggunaannya untuk Kepentingan Instansi
DOI:
https://doi.org/10.31943/yustitia.v1i1.18Keywords:
Hak Ulayat, hukum adat, Teori Negara Hukum KesejahteraanAbstract
Hak Ulayat merupakan hak atas tanah yang paling tua yang pernah dipunyai masyarakat hukum adat. Setelah Reformasi bergulir dengan ditandai runtuhnya kekuasaan Orde Baru, maasyarakat daerah mulai menanyakan masalah tanah hak ulayat yang dahulu dikuasai oleh pemerintah maupun swasta dengan dalih untuk kepentingan umum. Penulis mencoba menggunakan dasar pemikiraan Teori Negara Hukum Kesejahteraan untuk menjelaskan kedudukan hak ulayat .