Open Access Policy
Jurnal Yustitia dan Ilmu Hukum menyediakan akses terbuka langsung ke kontennya dengan prinsip bahwa membuat penelitian tersedia secara bebas untuk umum mendukung pertukaran pengetahuan global yang lebih besar. Penggunaan dan distribusi non-komersial dalam media apa pun diizinkan, asalkan penulis dan jurnal dikreditkan dengan benar.
Jurnal Yustitia dan Ilmu Hukum juga beroperasi di bawah Creative Commons Licence CC-BY-NC. Hal ini memungkinkan untuk reproduksi artikel, gratis, untuk penggunaan non-komersial saja dan dengan informasi kutipan yang sesuai. Semua penulis yang menerbitkan dengan Yustitia: Jurnal Hukum dan Penelitian Hukum menerima ini sebagai syarat publikasi.
Manfaat akses terbuka bagi penulis, meliputi:
- Akses gratis untuk semua pengguna di seluruh dunia
- Penulis mempertahankan hak cipta atas karya mereka
- Peningkatan visibilitas dan jumlah pembaca
- Publikasi cepat
- Tidak ada kendala spasial
Jurnal Yustitia dan Ilmu Hukum provides immediate open access to its content on the principle that making research freely available to the public supports a greater global exchange of knowledge. Non-commercial use and distribution in any medium is permitted, provided the author and the journal are properly credited.
Jurnal Yustitia dan Ilmu Hukum also operates under the Creative Commons Licence CC-BY-NC. This allows for the reproduction of articles, free of charge, for non-commercial use only and with the appropriate citation information. All authors publishing with the Yustitia: Jurnal Hukum dan Penelitian Hukum accept these as the terms of publication.
Benefits of open access for authors, include:
- Free access for all users worldwide
- Authors retain copyright to their work
- Increased visibility and readership
- Rapid publication
- No spatial constraints