PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN YANG DIKENAKAN TINDAKAN PENYITAAN SEPEDA MOTOR OLEH LEMBAGA PEMBIAYAAN FIDUSIA DITINJAU DARI UNDANG - UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

Authors

  • Ujang Suratno Universitas Wiralodra, Indramayu

DOI:

https://doi.org/10.31943/yustitia.v3i1.39

Keywords:

Consumer Financing Institution, Fiduciary, Execution

Abstract

Keterbatasan transportasi umum membuat sebagian masyarakat lebih memilih untuk membawa kendaraan pribadi dalam melaksanakan aktivitas sehari - hari seperti sepeda motor. Pembelian sepeda motor yang mudah didukung dengan hadirnya lembaga pembiayaan konsumen dengan jaminan fidusia sebagai prosesnya, membuat masyarakat mudah untuk membuat perjanjian dengan lembaga pembiayaan. Walaupun perjanjian yang dilakukan adalah perjanjian baku yang telah dibuat oleh lembaga pembiayaan konsumen dalam bentuk formulir dimana konsumen hanya tinggal menandatangani perjanjian tersebut tanpa mengetahui akibat jika melakukan wanprestasi seperti keterlambatan pembayaran angsuran. Dalam hal ini menjadi permasalahan ketika lembaga pembiayaan konsumen kerap kali melakukan tindakan penyitaan atas sepeda motor yang di angsur oleh konsumen yang biasanya dilakukan oleh pihak ketiga yang diberikan kuasa oleh lembaga pembiayaan konsumen, yaitu melalui jasa debt collector.

Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan spesifikasi penelitian deskriptif analistis. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Data yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan penelitian lapangan yang berupa peraturan perundang - undangan, buku, jurnal, dan media elektronik.

Penelitian ini terdiri dari 2 (dua) hasil yaitu Pertama, Tindakan lembaga pembiayaan konsumen yang melakukan penyitaan sepeda motor, merupakan tindakan yang tidak sah karena klausula yang menyatakan hak-hak lembaga pembiayaan untuk melakukan tindakan tersebut adalah batal demi hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 18 Ayat (3) UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kedua, tindakan proses  eksekusi yang  harus dilakukan satu – satunya cara yaitu dengan cara mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri melalui proses hukum acara yang normal hingga turunnya putusan pengadilan. Inilah pilihan yang prosedural hukum formil agar dapat menjaga keadilan dan penegakan terhadap hukum materiil yang dikandungnya.

 

Downloads

Published

2017-04-20

How to Cite

Suratno, U. (2017). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN YANG DIKENAKAN TINDAKAN PENYITAAN SEPEDA MOTOR OLEH LEMBAGA PEMBIAYAAN FIDUSIA DITINJAU DARI UNDANG - UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN . Yustitia, 3(1), 87–103. https://doi.org/10.31943/yustitia.v3i1.39

Issue

Section

Articles