PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA TENTANG PENYELESAIAN SENGKETA HAK ASUH ANAK AKIBAT PERCERAIAN
DOI:
https://doi.org/10.31943/yustitia.v10i2.224Keywords:
Dispute Resolution, Judgment, CustodyAbstract
Undang-Undang Perlindungan Anak, khususnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, menjelaskan bahwasannya meskipun telah terjadinya perceraian atau keadaan lain yang berujung pada perpisahan, komunikasi antaranak dan kedua orang tuanya tetap harus tetap terjaga. Undang-undang memastikan bahwa anak mempunyai hak untuk sering bertemu dan menjaga kontak pribadi dengan kedua orangtuanya. Namun demikian, keadaan yang ada di masyarakat dan tidak adanya ketentuan peraturan yang melihatkan bahwasannya anak seringkali mengalami kesulitan untuk bersatu kembali dengan orang tuanya yang telah diberikan hak asuh dikarenakan tidak adanya
pengaturan-pengaturan hukum yang inkra mengenai putusan perceraian. Penelitian ini mencakup rumusan masalah mengenai “Bagaimana pelaksanaan putusan pengadilan agama tentang penyelesaian sengketa hak asuh anak akibat perceraian”. Kajian hukum ini menggunakan strategi yang memadukan antara peraturan-peraturan perundang-undangannya dengan pendekatan-pendekatan konseptual. Penjelasan mengenai perlindungan anak sebagaimana tertuang didalam Undang-Undang Perlindungan Anak serta peraturan-peraturan perundang-undangan lainnya yang membahas tentang perlindungan anak jika terjadi permasalahan yang terjadi di rumah tangga antara orang tuanya. Hal ini juga berlaku pada situasi di mana proses hukum terkait permasalahan rumah tangga orang tua sampai saat ini berlangsung dikarenakan tidak mencapainya penyelesaian akhir. Peneliti mengusulkan perubahan terhadap UU Peradilan Agama, khususnya menganjurkan agar dimasukkannya ketentuan hukum yang mengamanatkan pemindahan segera anak kepada orang tua yang mempunyai hak asuh setelah ada putusan pengadilan. Alternatifnya, peneliti menyarankan pembentukan Peraturan Mahkamah Agung sebagai kerangka hukum untuk melaksanakan transfer tersebut.
Kata Kunci: Penyelesaian Sengketa, Putusan, Hak Asuh Anak