MEDIASI SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.31943/yustitia.v10i2.185Keywords:
Mediation, alternatives, Business DisputesAbstract
Dalam konteks penerapan hukum di Indonesia saat ini, terdapat dua metode penyelesaian sengketa yang dikenal, yaitu melalui proses litigasi dan melalui jalur non-litigasi. Proses litigasi sering dianggap lambat dalam menyelesaikan sengketa antara pihak-pihak yang terlibat, sehingga berpotensi menimbulkan biaya yang tinggi dan bahkan memunculkan permusuhan antara pihak-pihak yang bersengketa. Jalur non-litigasi dalam penyelesaian sengketa dianggap lebih cepat dan efisien, serta dapat memberikan solusi yang menguntungkan bagi semua pihak yang terlibat. Namun acap kali penyelesaian non litigasi ini menemui permasalahan didalamnya, seperti permasalahan administrasi dari fasilitator. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui proses mediasi dalam penyelesaian sengketa bisnis, dan mengetahui upaya hukum jika mediator lalai dalam prosedur administrasi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis-normatif. Hasil penelitian dari penelitian ini adalah proses mediasi dapat dibedakan antara mediasi di luar pengadilan dan mediasi yang terintegrasi dengan proses berperkara di pengadilan. Majelis Kehormataan Pusat Mediasi Nasional memiliki peran strategis dalam melakukan pengawasan kepada mediator yang menjalankan profesinya. Pengawasan yang di lakukan guna menjaga mediator menjalan kode etik.