Kedudukan Hukum Hak Ulayat dan Penggunaannya untuk Kepentingan Instansi

Authors

  • Ujang Suratno Universitas Wiralodra

DOI:

https://doi.org/10.31943/yustitia.v1i1.18

Keywords:

Hak Ulayat, hukum adat, Teori Negara Hukum Kesejahteraan

Abstract

Hak Ulayat merupakan hak atas tanah yang paling tua yang pernah dipunyai masyarakat hukum adat. Setelah Reformasi bergulir dengan ditandai runtuhnya kekuasaan Orde Baru, maasyarakat daerah mulai menanyakan masalah tanah hak ulayat yang dahulu dikuasai oleh pemerintah maupun swasta dengan dalih untuk kepentingan umum. Penulis mencoba menggunakan dasar pemikiraan Teori Negara Hukum Kesejahteraan untuk menjelaskan kedudukan hak ulayat . 

Downloads

Published

2007-11-15

How to Cite

Suratno, U. (2007). Kedudukan Hukum Hak Ulayat dan Penggunaannya untuk Kepentingan Instansi. Yustitia, 1(1), 18–25. https://doi.org/10.31943/yustitia.v1i1.18

Issue

Section

Articles